"Pak Ustadz, setelah Imam baca Al Fatihah, Makmum diam saja atau ikut baca surat?"



Mungkin menjadi pertanyaan buat anda, bagaimana sikap kita saat shalat, dalam Al-Quran dikatakan apabila Al-Quran dibacakan hendaklah kamu diam. Tapi hadits Rasul SAW menyebutkan bahwa tidak sah shalat orang yang tidak membaca ummul kitab (Al-Fatihah). Atau bila membaca Al Qur'an ada Imam yang hafiz sehingga bacaanya adalah surat-surat yang panjang, tapi kita sebagai makmum tidak bisa.


Berikut ada pertanyaan yang sama, yang disitat melalui salaf.web.id berikut ini yang akan dijelaskan oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.

Ass. pak ustaz, semoga kiat dalam lindunganNya.

Pak ustatz langsung aja, kalau menjadi makmum dalam sholat berjamaah kita harus baca apa? Pada sholat subuh, maghrib, dan isya, setelah imam membaca al-Fatiha terus membaca salah satu surat, begitu juga dengan sholat zuhur dan ashar. Sangat mohon penjelasannya pak ustaz. Terima kasih sebelumnya, pak ustaz, semoga pak ustaz berkenan menjawab ketidak pahaman saya dalam sholat bejamaah.

Wassalaamu’alaikum,

Rudy

Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,

Kalau kita merujuk kepada dalil-dalil syar’iyah di dalam kitab-kitab hadits, kita akan menemukan banyak hadits yang menjawab apa yang Anda tanyakan. Namun sayangnya, masing-masing hadits itu satu sama lain tidak saling menguatkan, bahkan sebagiannya terkesan saling bertentangan atau berbeda.

Kemungkinan yang terjadi adalah bahwa Rasulullah SAW memang memberikan jawaban yang berbeda, karena memang sifat ibadah dalam Islam itu sangat luas dan variatif. Atau boleh jadi ada sebagian hadits yang lebih kuat riwayatnya dan yang lain agak lemah.

Di antara hadits-hadits itu antara lain sebagai berikut:

1. Hadits Rasulullah SAW yang maknanya:

Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah

2. Hadits Malik dari Abi Hurairah ra.:

Dari Malik dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalat yang beliau mengeraskan bacaannya. Lalu beliau bertanya, Adakah di antara kami yang ikut membaca juga tadi? Seorang menjawab, Ya, saya ya Rasulullah SAW. Beliau menjawab, Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran? Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan shalatnya.

3. Hadits ‘Ubadah bin Shamit ra.:

Dari ‘Ubadah bin Shamit ra. bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, Aku melihat kalian membaca di belakang imam. Kami menjawab, Ya. Beliau berkata, Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja.

4. Hadits Jabir bin Abdullah ra.:

Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata, Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam.

Juga hadits yang senada berikut ini.

Apabila imam membaca maka diamlah.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Dengan adanya sekian banyak dalil yang terkesan tidak seragam, maka ketika para ulama mencoba menarik kesimpulannya, ternyata hasilnya pun menjadi tidak seragam pula. Sebab ada ulama yang menerima suatu hadits karena kekuatannya dan menolak hadits lain karena dianggap kurang kuat.

Sebaliknya, ulama lainnya berbuat yang sebaliknya, hadits yang dianggap lemah oleh rekannya, justru baginya dianggap lebih kuat. Sedangkan hadits yang dianggap kuat, baginya dianggap lemah.

Walhasil, kalau kita rinci pendapat para ulama dengan latar belakang perbedaan cara menilai hadits-hadits di atas, bisa kita rinci sebagai berikut:

1. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat sirriyah yaitu shalat zhuhur dan Ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah, makmum tidak membaca bacaan shalat.

Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.

2. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.

3. Mazhab As-Syafi’iyyah
Dan As-Syafi`iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca Al-Fatihah saja.

Semua perbedaan ini berangkat dari perbedaan nash yang ada di mana masing-masing mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga.

Bila dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sama kuat walaupun hasilnya tidak sama. Dan hal ini tidak menjadi masalah manakala memang sudah menjadi hasil ijtihad.

Namun kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan Asy-Syafi`iyah bahwa makmum membaca Al-Fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca al-fatihah, merupakan penggabungan dari beragam dalil itu.

Ini sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk membaca al-Fatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-Fatihah khusus makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak tidak langsung memulai bacaan ayat alquran setelah amien. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-Fatihahnya sendiri.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to ""Pak Ustadz, setelah Imam baca Al Fatihah, Makmum diam saja atau ikut baca surat?""

Posting Komentar